Perumahan Vila Samudra Jaya

Villa Samudra Jaya - Hunian Asri dan Harmonis

Sabtu, 17 Maret 2018

Apakah yang dimaksud Bea KPR?

Villa Samudra Jaya

BEA KPR, berarti Biaya-biaya pengajuan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah).

Hal ini mungkin biasa untuk Bank dan individu yang sering melakukan transaksi KPR,
Namun bagaimana dengan orang awam, yang baru mencoba melakukan aktifitas beli rumah secara KPR,






Nah, disini saya akan menjelaskan apa saja biaya-biaya KPR tersebut :

1. UANG MUKA, (down payment) / DP

Peraturan pemerintah mengharuskan uang rumah yang luasya minimal 70 m2 adalah 30 persen dari total harga rumah. Namun banyak developer menawarkan rumah dengan DP hanya 10 persen saja.

2. BIAYA NOTARIS

Notaris diperlukan untuk pengurusan surat-surat dan sertifikat. Siapa yang membayar biaya notaris ini, ya Calon penerima KPR, umumnya. Namun, Jika anda beruntung, biaya kepengurusan notaris ini bisa dibicarakan antara pengusaha dan calon penerima KPR.

3. BIAYA PROVISI DAN ADMINISTRASI

Sebelum menerima KPR, anda harus membayar biaya provisi KPR yang biasanya sebesar 1% dari plafond kredit. Ini berlaku sesuai ketentuan bank pemberi kredit.

Namun, ada juga bank yang meniadakan biaya provisi tapi kemudian meminta anda membayar administrasi yang jumlahnya hampir sama dengan biaya provisi.

4. PAJAK PENJUALAN DAN PEMBELIAN

Orang yang bijak pasti taat pajak,
Bagi Penjual, besaran pajak sebesar 5 persen dari nilai transaksi.
Bagi Pembeli, besarannya adalah 5 persen dari nilai transaksi yang telah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

5. BIAYA ASURANSI JIWA

Seringkali asuransi seolah menjadi beban bagi calon pembeli KPR, karena merasa membeli rumah tapi kok harus bayar asuransi,..?!
Padahal, Penting sekali asuransi jiwa dalam Biaya KPR ini, yakni keuntungannya,
Seandainya debitor meninggal dunia, maka perusahaan asuransi akan menanggung biaya pelunasan KPR, Biaya asuransi tergantung dari umur pemohon KPR, makin tinggi umur pemohon, makin mahal biaya asuransi jiwanya.

6. BIAYA ASURANSI KEBAKARAN

Bank menganggap asuransi kebakaran sangat penting, karena apabila terjadi kebakaran, pihak asuransi yang mengganti kerugian. Namun, sifatnya biasanya opsional, tidak wajib, alias tergantung pihak penerima KPR.



RUMAH SAKURA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar